Tolak Pendirian Izin Gereja Termasuk HKBP, Cilegon Masuk Peringkat Anjlok Indeks Kota Toleran

- 18 September 2022, 08:35 WIB
Gereja HKBP Saat pertama Didirikan
Gereja HKBP Saat pertama Didirikan /

Dasar yang diklaim oleh segenap elemen masyarakat Cilegon tersebut adalah Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189 / Huk/ SK/1975, Tertanggal 20 Maret 1975.

Regulasi ini konon mengatur Tentang Penutupan Gereja / Tempat Jemaah Bagi Agama Kristen dalam daerah Kabupaten Serang.

Komite Kearifan Lokal Kota Cilegon menjadikan SK Bupati ini sebagai dokumen yuridis yang menjadi landasan hukum aturan yang mengatur pendirian rumah ibadah selain masjid di wilayah Kabupaten Serang yang sekarang menjadi Kota Cilegon.

Komite Kearifan Lokal Kota Cilegon juga menuduh Panitia Pembangunan Rumah Ibadah HKBP Maranatha telah memberikan persayaratan-persyaratan pendirian gereja yang tidak sah dan melawan hukum, yaitu dengan melakukan tindakan pemalsuan dukungan berupa tanda tangan masyarakat Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kec. Grogol Kota Cilegon.

Baca Juga: Kamaruddin Endus Ferdy Sambo lobi Istana Guna Ringankan Kasus Pembunuhan

Klarifikasi HKBP

Sementara itu, di sisi lain, Panitia Pembangunan Rumah Ibadah HKBP Maranatha mengklaim telah mendapatkan validasi 112 jemaat dari total 3.903 jiwa atau 856 KK yang tersebar di 8 Kecamatan Kota Cilegon.

Kemudian, Panitia Pembangunan Rumah Ibadah HKBP Maranatha juga telah meminta dukungan dari 70 warga yang berada di lingkungan Kelurahan Gerem.

Pihak HKBP juga telah mengajukan permohonan validasi domisili sejak Tanggal 21 April 2022 kepada Lurah Gerem, Rahmadi.

Sayangnya,  Lurah Gerem tidak berkenan memberikan validasi atau pengesahan 70 dukungan warga dengan alasan tidak jelas.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah