Masyarakat Duga Hasil Sidang Etik Ferdy Sambo Bakal Abu-Abu, Ada Intervensi Kapolri?

- 19 September 2022, 00:10 WIB
Masyarakat Duga Hasil Sidang Etik Ferdy Sambo Bakal Abu-Abu, Ada Intervensi Kapolri?
Masyarakat Duga Hasil Sidang Etik Ferdy Sambo Bakal Abu-Abu, Ada Intervensi Kapolri? // Polri.go.id/

BERITA SUBANG - Polri bakal menggelar Sidang Etik Banding Irjen Po Ferdy Sambo Senin 19 September 2022 pukul 10.00 WIB, di Divisi Propam Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Jakarta, Minggu 18 September 2022 malam.

Dedi menyebutkan, Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Banding atas nama Irjen Pol. Ferdy Sambo bakal dipimpin oleh perwira tinggi (pati) pangkat jenderal bintang tiga.

Baca Juga: Survei Tunjukkan Masyarakat Skeptis Polri Mampu Ungkap Kasus Brigadir J, Selebihnya Bodo Amat

Baca Juga: Brigadir J Sempat Tolak Permintaan Putri Candrawathi Berduaan di Kamar, Namun Begini Akhirnya

Hanya saja, ia belum menyebutkan rincian nama pimpinan sidang banding tersebut.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.“Pimpinan (jenderal) bintang tiga,” kata Dedi.

Sebelumnya, pada Kamis 15 September 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberi lampu hijau untuk mengesahkan KKEP Banding untuk Ferdy Sambo.

Baca Juga: Survei Tunjukkan, Masyarakat Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati

Baca Juga: Pendeta Cabul GPdI Tiberias di Bogor Lecehkan Jemaat Wanita dengan 'Ciuman Kudus'

Pelaksanaan sidang banding, kata Dedi, tidak seperti Sidang KKEP yang sebelumnya pernah digelar. Hanya berupa rapat antara Komisi Sidang Banding yang dipimpin perwira tinggi jenderal bintang tiga.

“Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat, dari hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak (banding),” kata Dedi, beberapa waktu lalu.

Diketahui Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menghalangi penyidikan (obstruction of justice) menjalani sidang etik pada Kamis 28 Agustus 2022.

Baca Juga: Survei Tunjukkan, Masyarakat Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati

Baca Juga: Biar Terang Benderang, DPR Usulkan Berhentikan Kapolri Listyo Sigit di Kasus Sambo

Keputusan Sidang KKEP dibacakan Jumat 26 Agustus 2022, Pimpinan Komisi Sidang KKEP memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding sesuai haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

 Baca Juga: Mirip Ferdy Sambo, Pedagang Duren Tertangkap Kamera di Pasar Bintoro, Demak

Baca Juga: Punya Elektabilitas Buruk, Reputasi PDI-P Bakal Hancur Jika Tunjuk Puan Capres 2024

Abu-abu

Sementara itu, Sidang banding tersebut akan menentukan masa depan nasib karier Sambo terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diputuskan oleh  Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Agustus lalu.

Sayangnya, sosok eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai upaya Sambo tersebut akan berujung sia-sia. Sebab, sidang tersebut sekadar menentukan keputusan etik. Saat ini, Sambo kini terancam pidana kasus pembunuhan berencana yang berujung pada maksimal hukuman mati.

“Banding akan ditolak untuk pelanggaran kode etik yang sekaligus pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih. Sedangkan FS dipidana dengan sangkaan pembunuhan berencana pasal 340, dan 388 KUHP itu maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” kata eks Kabareskrim itu. ***

 

 

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah