Masyarakat Duga Hasil Sidang Etik Ferdy Sambo Bakal Abu-Abu, Ada Intervensi Kapolri?

- 19 September 2022, 00:10 WIB
Masyarakat Duga Hasil Sidang Etik Ferdy Sambo Bakal Abu-Abu, Ada Intervensi Kapolri?
Masyarakat Duga Hasil Sidang Etik Ferdy Sambo Bakal Abu-Abu, Ada Intervensi Kapolri? // Polri.go.id/

Baca Juga: Pendeta Cabul GPdI Tiberias di Bogor Lecehkan Jemaat Wanita dengan 'Ciuman Kudus'

Pelaksanaan sidang banding, kata Dedi, tidak seperti Sidang KKEP yang sebelumnya pernah digelar. Hanya berupa rapat antara Komisi Sidang Banding yang dipimpin perwira tinggi jenderal bintang tiga.

“Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat, dari hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak (banding),” kata Dedi, beberapa waktu lalu.

Diketahui Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menghalangi penyidikan (obstruction of justice) menjalani sidang etik pada Kamis 28 Agustus 2022.

Baca Juga: Survei Tunjukkan, Masyarakat Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati

Baca Juga: Biar Terang Benderang, DPR Usulkan Berhentikan Kapolri Listyo Sigit di Kasus Sambo

Keputusan Sidang KKEP dibacakan Jumat 26 Agustus 2022, Pimpinan Komisi Sidang KKEP memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding sesuai haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

 Baca Juga: Mirip Ferdy Sambo, Pedagang Duren Tertangkap Kamera di Pasar Bintoro, Demak

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah