Baca Juga: Punya Elektabilitas Buruk, Reputasi PDI-P Bakal Hancur Jika Tunjuk Puan Capres 2024
Abu-abu
Sementara itu, Sidang banding tersebut akan menentukan masa depan nasib karier Sambo terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diputuskan oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Agustus lalu.
Sayangnya, sosok eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai upaya Sambo tersebut akan berujung sia-sia. Sebab, sidang tersebut sekadar menentukan keputusan etik. Saat ini, Sambo kini terancam pidana kasus pembunuhan berencana yang berujung pada maksimal hukuman mati.
“Banding akan ditolak untuk pelanggaran kode etik yang sekaligus pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih. Sedangkan FS dipidana dengan sangkaan pembunuhan berencana pasal 340, dan 388 KUHP itu maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” kata eks Kabareskrim itu. ***