Pengamat: Kalau KUHAP Kalah Satu Sakti dengan Putri Candrawathi, Sebaiknya Direvisi

- 3 September 2022, 08:42 WIB
Pengamat: Kalau KUHAP Kalah Satu Sakti dengan Putri Candrawathi Sebaiknya Direvisi
Pengamat: Kalau KUHAP Kalah Satu Sakti dengan Putri Candrawathi Sebaiknya Direvisi /

Baca Juga: Komnas HAM Asyik Main Akrobat di Tengah Penuntasan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pertama, keputusan untuk menahan dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP hanya digantungkan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik.

Padahal, hal tersebut membuat sistem peradilan pidana di Indonesia tidak akuntabel.

Ditegaskan, Pasal 9 Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) menyatakan, orang yang ditahan harus segera dihadapkan kepada hakim atau pejabat lain yang diberi wewenang oleh hukum untuk menjalankan kekuasaan kehakiman.

Baca Juga: Jefri Nichol Ralat Pernyataan Soal Anak Ferdy Sambo Ribut di Kelab Malam

Otoritas ini menawarkan jaminan yang diperlukan untuk independensi dari eksekutif dan para pihak yang terlibat dalam penahanan.

"Sehingga KUHAP harus direvisi memastikan adanya peran hakim pemeriksa pendahuluan yang betugas salah satunya menguji kebutuhan untuk menahan/tidak secara akuntabel, tidak hanya pertimbangan penyidik semata,” kata Erasmus.

Kedua, KUHAP tidak memberikan kewajiban aparat penegak hukum untuk secara objektif mengurai terpenuhinya syarat-syarat dapat dilakukannya penahanan.

Baca Juga: Dikaitkan dengan Putri Candrawathi, Angelina Sondakh Buka Suara

Padahal, kata Erasmus, alasan penahanan tidak dapat dijelaskan hanya dengan narasi yang abstrak, yang berbasis stereotype ataupun alasan yang diulang-ulang.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x