Pengamat: Kalau KUHAP Kalah Satu Sakti dengan Putri Candrawathi, Sebaiknya Direvisi

- 3 September 2022, 08:42 WIB
Pengamat: Kalau KUHAP Kalah Satu Sakti dengan Putri Candrawathi Sebaiknya Direvisi
Pengamat: Kalau KUHAP Kalah Satu Sakti dengan Putri Candrawathi Sebaiknya Direvisi /

Perlu ada pertimbangan kasus per kasus yang kuat tentang alasan mengapa seseorang akan melarikan diri ataupun menghalangi penyidikan.

"Hal ini tidak terjadi dalam praktik di Indonesia, jika kita lihat surat perintah penahanan, maka uraian alasan penahanan tidak pernah dijabarkan secara rinci dan kasuistis, hanya narasi copy paste yang diulang-ulang.

 Baca Juga: Mahfud MD: Rekonstruksi Harus Mampu Ungkap Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Pendekatan yang digunakan oleh penyidik dalam menentukan penahanan ini adalah dengan pendekatan kewenangan, terdapat pemahaman bahwa penyidik telah memiliki kewenangan penahanan sehingga tidak diperlukan adanya uraian lagi.

Dengan sistem tanpa hakim pemeriksa seperti saat ini, penyidik tidak terbiasa menguraikan alasan penahanan secara akuntabel," papar Erasmus.

Ketiga, KUHAP tidak mengakomodir pertimbangan HAM dan gender dalam rumusannya.

Erasmus menyatakan, seharusnya terdapat penegakan dalam KUHAP bahwa otoritas yang melakukan penahanan harus terlepas dari aparat penegak hukum, sehingga penahanan di kepolisian dan kejaksaan harus dihapuskan.

Baca Juga: Pengacara Bersahaja Tommy Sihotang Tutup Usia

Harus ada penekanan bahwa yang didahulukan adalah penahanan non-rutan, yang justru tidak diefektifkan di Indonesia.

"Dan juga untuk tersangka atau terdakwa dengan kerentanan tertentu misalnya ibu, perempuan hamil, lansia harus dipertimbangkan untuk dihindarkan penahanan rutan," katanya.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x