Pengamat: Kalau KUHAP Kalah Satu Sakti dengan Putri Candrawathi, Sebaiknya Direvisi

- 3 September 2022, 08:42 WIB
Pengamat: Kalau KUHAP Kalah Satu Sakti dengan Putri Candrawathi Sebaiknya Direvisi
Pengamat: Kalau KUHAP Kalah Satu Sakti dengan Putri Candrawathi Sebaiknya Direvisi /

 

BERITA SUBANG - Keputusan Bareskrim Polri tidak menahan Istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang dijerat pasal pembunuhan berencana menimbulkan polemik di masyarakat.

Hal ini mengingat atas kasus yang menjeratnya, Putri Candrawathi terancam hukuman mati.

Padahal, dalam sejumlah kasus seperti ini, para perempuan ang menjadi tersangka harus membawa anaknya ke tempat penahanan.

 Baca Juga: Tuntaskan Isu Perselingkuhan, Netizen Sarankan Anak Batita Putri Candrawathi Tes DNA

Baca Juga: Survei Tunjukkan, Masyarakat Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati

Menanggapi polemik ini, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu mengatakan, terdapat sejumlah persoalan terkait hukum penahanan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Untuk itu, ICJR menyarankan agar KUHAP segera direvisi.

"Sudahlah kita harusnya bisa bersepakat bahwa KUHAP sudah tak lagi mendukung sistem peradilan pidana yang akuntabel, salah satunya dalam hukum tentang penahanan yang bisa sangat tidak konsisten diterapkan oleh aparat penegak hukum utamanya penyidik," kata Erasmus, Jumat 2 September 2022.

ICJR membeberkan sejumlah persoalan terkait aturan penahanan yang diatur KUHAP.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x