Sebelumnya, CV Line telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jember pada 7 Desember 2021 lalu, dengan nomor gugatan 127/PDt.G/2021/PN Jmr melalui kuasa hukumnya, Irfan Nahdi, SH, Yuli Winiari Wahyuningtyas, SH, MH, dan Yoyok Sismoyo, SH.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Ungkap Ferdy Sambo Tarik Pelatuk Pertama Hingga Brigadir J Tewas
Perkara gugatan adalah mengenai kontrak pekerjaan pengadaan smart classroom Fakultas/unit UIN KHAS. CV Line menggugat Syahrul Mulyadi selaku PPK, sekaligus sebagai pejabat penandatangan.
Turut tergugat Guruh Wiiaya, S.T., M.Kom., Budi Prasojo, S.Kom., Adi Sulistiono, S.Kom. dan M. Azzam Azizi, S.S.T selaku tim teknis pekerjaan pengadaan smart classroom Fakultas/unit UIN KHAS.
Keempat orang yang turut tergugat tersebut, adalah tim teknis yang diduga berperan untuk menolak barang CV Line yang telah terkirim, dan memuluskan barang yang sama dengan merek tertentu.
Selain itu turut tergugat Rektor UIN KHAS Jember selaku Kuasa Pengguna Anggaran, serta Menteri Agama RI selaku pengguna anggaran dari APBN.
Pihak penggugat, CV Line sempat menyayangkan sikap tergugat yang tidak hadir dalam sidang perdana, Selasa 21 Desember 2021 lalu.
Akibatnya, sidang gugatan dugaan Wanprestasi yang dilakukan oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Ahmad Siddiq (KHAS) Jember, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Jember akhirnya tertunda.
Dalam sidang perdana tersebut, dua dari empat pihak tergugat tidak hadir, sehingga Ketua Majelis Hakim, Sigit Triatmojo, melanjutkan sidang dua pekan mendatang atau tepatnya Hari Selasa, 4 Januari 2022.