BERITA SUBANG - CV Line memenangi gugatan atas Wanprestasi yang dilakukan oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Ahmad Siddiq (KHAS) Jember, Selasa 30 Agustus 2022.
Akibat gugatan yang telah berlangsung selama hampir sembilan bulan tersebut, UIN KHAS Jember harus membayar ganti rugi ratusan juta rupiah.
Berdasarkan Putusan perkara Nomor 127/Pdt.G/2021/PN Jmr, hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan Surat Perjanjian (Kontrak) B.584/In.20/KS.01.7/10/2021/ adalah sah menurut hUkum.
Pengadilan Negeri Jember menyatakan UIN KHAS Jember telah melakukan perbuatan Wanprestasi, serta menyatakan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan (BAHP) Nomor B.588/In.20/KS.01.7/11/2021 tanggal 16 November 2021 adalah cacat dan tidak mempunyai kekuatan hukum, Surat Tergugat Nomor B.589/In.20/KS.01.7/11/2021 tanggal 18 November 2021 perihal Pemutusan Kontrak juga cacat hukum.
Baca Juga: Kapolri Sebut Kuat Ma'ruf Jadi Tersangka Pembunuhan Pasca Bharada E Ubah Pengakuan
Akibatnya, UIN KHAS Jember harus membayar pekerjaan Pengadaan Media Interaktif Display IQTouch LB900Pro 75 Inc merek IQBoard dan Assesories Smart Classroom (Ops PC) yang telah dikerjakan CV Line sebesar Rp717.200.000.
Selain itu, UIN KHAS Jember wajib mengganti nilai jaminan pelaksanaan Rp61.950.000, serta membayar biaya perkara sejumlah Rp3294.000.
UIN KHAS Jember diperintahkan untuk mencabut segala upaya memasukkan CV Line ke dalam Daftar Hitam Portal Pengadaan Nasional (INAPROC).
Dalam sidang putusan perkara tersebut, pihak CV Line didampingi oleh kuasa hukumnya yang terdiri dari Irfan Nahdi, SH, Nurul Herlina, SH, dan Yuli Winiari Wahyuningtyas, SH, MH.