CV Line Menang Gugatan Pengadaan Smart Classroom, UIN KHAS Jember Wajib Bayar Rp717 Juta

- 31 Agustus 2022, 12:21 WIB
Tim Kuasa Hukum Saat mendengar Putusan Pengadilan Jember terkait Wanprestasi Terkait Pengadaan Smart Classroom, UIN KHAS
Tim Kuasa Hukum Saat mendengar Putusan Pengadilan Jember terkait Wanprestasi Terkait Pengadaan Smart Classroom, UIN KHAS /

 Baca Juga: Mercedes-Benz 280SEL, Saksi Sejarah Peninggalan Bang Ali

Sidang dengan nomor perkara 127/PDt.G/2021/PN Jmr. tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Sigit Triatmojo didampingi dua majelis anggota, Totok Yanuarto dan Alfonsus Nahak.

Sidang tersebut adalah gugatan CV Line pada UIN KHAS Jember, karena lembaga perguruan tinggi itu diduga melakukan Wanprestasi atas proyek pengadaan barang pemerintah, berupa Smart Classroom Fakultas/Unit.

“Kami ingin sidang ini bisa berjalan dengan cepat dan tepat. Jadi jangan menunda-nunda dengan tidak hadir di persidangan,” kata Yoyok Sismoyo, SH, Kuasa penggugat.

Yoyok mengatakan, sebenarnya sejak awal pihaknya merasa heran dengan sikap PPK. Bagaimana dalam satu tender suatu proyek pengadaan sampai diulangi tiga kali. Sebenarnya kalau semua dilakukan sesuai dengan aturan, tidak sampai seperti ini. Ini menunjukkan bagaimana kualitas dari PPK yang memegang tender ini.

 Baca Juga: Penguasa dan Pemimpin Politik Negeri dalam Perspektif Islam Diikat Sejumlah Aturan Wujudkan Kemaslahatan Ummat

Menurut Yoyok, gugatan ini terpaksa dilakukan karena Pihak UIN KHAS Jember tidak mengindahkan somasi pertama dan kedua yang telah dilayangkan. Bahkan UIN KHAS Jember secara sepihak memutus kontrak, meski sebelumnya sudah ada penandatangan kontrak yang dilakukan CV Line.

“Menggugat di PN Jember ini adalah langkah serius kami untuk menegakkan aturan, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata Yoyok.

“Terserah kalau pihak UIN Jember mau berkelit. Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti yang jelas-jelas ada dugaan kuat Wanprestasi dilakukan oleh pihak UIN Jember. Nanti semuanya akan kami buka di pengadilan,” paparnya.

Ia menambahkan, sikap UIN KHAS Jember benar-benar aneh. Bagaimana tidak, barang yang telah dikirim ternyata ditolak. Padahal semua sudah sesuai dengan kualifikasi yang disyaratkan. “Bayangkan, berapa kerugian yang harus kami tanggung,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah