BERITA SUBANG - Tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo bakal menjalani sidang etik pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Sidang etik profesi dilakukan setelah mantan Kadiv Propam Polri terlibat kasus pembunuhan, termasuk menghalangi upaya penyelidikan dengan merusak barang bukti dan merekayasa kasus untuk menutupinya.
“Infonya kemungkinan Kamis pekan ini dilakukan sidang etik,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Selasa 23 Agustus 2022.
Baca Juga: Apin BK Kabur ke Singapura, LBH Tanya ke Kapolda, Kecolongan atau Permainan
Baca Juga: Mabes Polri 'Tutup Mata' Terhadap Kakak Asuh di Gerbong Sambo, Konsorsium 303
Hanya saja, Dedi belum memastikan lokasi sidang etik Ferdy Sambo karena masih menunggu keputusan Divisi Hukum Polri perihal tempat. “Masih menunggu informasi dari Divkum,” ujarnya.
Menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, yang dikenakan dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Usulkan Pemecatan
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, menilai mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo bakal dipecat lantaran pelanggaran etik dan pidana yang membelitnya.