Sanksi terberat terhadap Jenderal Sambo yakni pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) adalah sanksi administratif terberat yang dijatuhkan kepada anggota Polri yang dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Poengky, di Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022
Baca Juga: Citra Polri Babak Belur Pasca Insiden Duren Tiga, Wapres Minta Listyo Sigit Bersihkan Internal
Ferdy Sambo dibelit perkara etik karena merusak TKP rumah dinas Kadiv Propam Polri, lokasi pembunuhan ajudannya sendiri, Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Sambo juga diancam pidana perkara pembunuhan berencana karena menjadi tersangka dalam kasus Brigadir J dengan ancaman maksimal pidana mati..
“FS saat ini sedang diperiksa terkait pelanggaran kode etik dan dugaan tindak pidana. Jika dilihat dari dugaan pelanggaran kode etiknya dan dugaan kasus pidananya yang berat, FS nantinya akan diputus PDTH dalam sidang KKEP,” kata dia.
Baca Juga: Kapolda Sumut Lengah, Apin BK Bos Besar Judi Online Kabur ke Singapura Bawa Keluarga
Dia juga menilai apa yang dilakukan Ferdy Sambo dengan membunuh Brigadir J dan menutupinya layak mendapatkan ganjaran sanksi administratif terberat.
Kompolnas, lanjut Poengky, mendesak agar Sidang KEPP terhadap Ferdy Sambo digelar dalam waktu dekat agar Timsus Polri fokus pada tindak pidana terkait kematian Brigadir J yang melibatkan dirinya.
“Kompolnas mendorong sidang kode etik FS dapat segera dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan PDTH. Kompolnas akan hadir dalam sidang kode etik,” kata Poengky.