BNI Beri Penjelasan Soal Transaksi Mencurigakan di Kasus Brigadir J yang Telah Wafat

- 21 Agustus 2022, 17:15 WIB
ilustrasi rekening/pixabay.com
ilustrasi rekening/pixabay.com /

BERITA SUBANG - Transaksi mencurigakan yang terjadi di rekening almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyorot perhatian publik.

Seperti diketahui terjadi kasus transaksi di rekening Brigadir J pada 11 Juli 2022, padahal Brigadir J telah meninggal pada 8 Juli 2022 atau 3 hari sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut Pemimpin Divisi Manajemen Risiko Bank BNI Rayendra Minarsa Goenawan, BNI sedang melakukan pendalaman di unit-unit terkait.

 Baca Juga: Hermawan Sulistyo: Fahmi Alamsyah Susun Skenario dan Bagi-Bagi Uang di Kasus Sambo

Dia mengatakan jika transaksi tersebut dilakukan di kantor perbankan atau konter bank, maka dipastikan ada proses pengenalan nasabah atau know your customer (KYC) terlebih dahulu.

Berbeda jika transaksi dilakukan melalui kanal digital atau e-channel.

“Kalau dilakukan secara digital akan sangat tergantung nasabah itu menjaga token, informasi pribadi, ataupun OTP untuk melakukan transaksi,” kata Rayendra dalam Workshop Literasi Digital Perbankan Peduli Lindungi Data Pribadi yang digelar oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) pada Jumat 20 Agustus 2022.

 Baca Juga: Deolipa Sebut Ferdy Sambo Psikopat Yang Ambisi Jadi Kapolri Hingga Incar Kursi Jokowi

Menurut dia, secara umum, biasanya terjadi sharing informasi mengenai hal pribadi yang dilakukan nasabah kepada orang-orang terbatas mereka.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x