Jadi Justice Collaborator, Putri Bisa Selamat dari Ancaman Hukuman Mati

- 20 Agustus 2022, 18:32 WIB
LPSK menyampaikan jika Justice Collaborator yang diajukan diterima, maka Bharada E akan mendapatkan perlindungan bersama keluarganya.
LPSK menyampaikan jika Justice Collaborator yang diajukan diterima, maka Bharada E akan mendapatkan perlindungan bersama keluarganya. /PMJ News

BERITA SUBANG - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengisyaratkanPutri Candrawati, istri Ferdy Sambo punya peluang menjadi Justice Collaborator.

Namun hal tersebut masih perlu perlu minta kesediaan Putri jika ingin mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

Pasalnya, jika hal itu terjadi, berarti Putri berada di sisi bersebrangan dengan suaminya sendiri.

Baca Juga: Rekaman CCTV Tak Berdusta, Ada Putri di Kegiatan Pembunuhan Berencana

“Pertanyaan sebaliknya apakah Puttri mau dalam posisi melawan suaminya? Kalau mau ya silahkan ajukan diri sebagai Justice Collaborator,” kata Edwin Partogi, seperti yang dikutip dari kanal YouTube UNCLE WIRA, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Edwin Partogi mengatakan, pihaknya tetap membuka kesempatan kepada Putri jika ingin mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

LPSK akan mendalami kelayakan Putri  menjadi Justice Collaborator.Ini karena untuk menjadi seorang Justice Collaborator, ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Mengulik Biseksual, Kelompok Dominan di komunitas LGBT

Dikutip dari kanal YouTube Robi Anugrah Marpaung, Justice Collaborator secara umum adalah pelalu tindak pidana yang bukan sebagai pelaku utama, dan telah mengakui perbuatannya, serta bersedia mengungkap suatu tindak pidana secara terang-benderang, dalam rangka membantu penegak hukum, untuk mengungkap suatu kasus pidana.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x