- Penghargaan, bisa berupa keringanan hukuman
- Penanganan khusus, di penjara terpisah
- Pelaku (Justice Collaborator) tidak bisa dibebaskan dari tuntutan pidana
- Perlindungan fisik dan psikis
Lebih jauh lagi, sesuai SE Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2011, Justice Collaborator ini dikhususkan untuk perkara pidana, antara lain :
- Korupsi
- Terorisme
- Pencucian uang
- Perdagangan orang
- Tindak pidana yang terorganisir
Jadi, dapat dikatakan bahwa Justice Collaborator ini memiliki peranan penting untuk mengungkap tabir gelap suatu kejahatan terorganisir.***