Jadi Justice Collaborator, Putri Bisa Selamat dari Ancaman Hukuman Mati

- 20 Agustus 2022, 18:32 WIB
LPSK menyampaikan jika Justice Collaborator yang diajukan diterima, maka Bharada E akan mendapatkan perlindungan bersama keluarganya.
LPSK menyampaikan jika Justice Collaborator yang diajukan diterima, maka Bharada E akan mendapatkan perlindungan bersama keluarganya. /PMJ News

- Penghargaan, bisa berupa keringanan hukuman

- Penanganan khusus, di penjara terpisah

- Pelaku (Justice Collaborator) tidak bisa dibebaskan dari tuntutan pidana

- Perlindungan fisik dan psikis

Lebih jauh lagi, sesuai SE Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2011, Justice Collaborator ini dikhususkan untuk perkara pidana, antara lain :

  1. Korupsi
  2. Terorisme
  3. Pencucian uang
  4. Perdagangan orang
  5. Tindak pidana yang terorganisir

Jadi, dapat dikatakan bahwa Justice Collaborator ini memiliki peranan penting untuk mengungkap tabir gelap suatu kejahatan terorganisir.***

 

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x