Jadi Justice Collaborator, Putri Bisa Selamat dari Ancaman Hukuman Mati

- 20 Agustus 2022, 18:32 WIB
LPSK menyampaikan jika Justice Collaborator yang diajukan diterima, maka Bharada E akan mendapatkan perlindungan bersama keluarganya.
LPSK menyampaikan jika Justice Collaborator yang diajukan diterima, maka Bharada E akan mendapatkan perlindungan bersama keluarganya. /PMJ News

BERITA SUBANG - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengisyaratkanPutri Candrawati, istri Ferdy Sambo punya peluang menjadi Justice Collaborator.

Namun hal tersebut masih perlu perlu minta kesediaan Putri jika ingin mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

Pasalnya, jika hal itu terjadi, berarti Putri berada di sisi bersebrangan dengan suaminya sendiri.

Baca Juga: Rekaman CCTV Tak Berdusta, Ada Putri di Kegiatan Pembunuhan Berencana

“Pertanyaan sebaliknya apakah Puttri mau dalam posisi melawan suaminya? Kalau mau ya silahkan ajukan diri sebagai Justice Collaborator,” kata Edwin Partogi, seperti yang dikutip dari kanal YouTube UNCLE WIRA, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Edwin Partogi mengatakan, pihaknya tetap membuka kesempatan kepada Putri jika ingin mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

LPSK akan mendalami kelayakan Putri  menjadi Justice Collaborator.Ini karena untuk menjadi seorang Justice Collaborator, ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Mengulik Biseksual, Kelompok Dominan di komunitas LGBT

Dikutip dari kanal YouTube Robi Anugrah Marpaung, Justice Collaborator secara umum adalah pelalu tindak pidana yang bukan sebagai pelaku utama, dan telah mengakui perbuatannya, serta bersedia mengungkap suatu tindak pidana secara terang-benderang, dalam rangka membantu penegak hukum, untuk mengungkap suatu kasus pidana.

Mereka yang termasuk di sini, bukanlah pelaku utama dari suatu kasus pidana.

Seorang Justice Collaborator harus memberikan keterangan yang signifikan, relevan, andal dan belum pernah dipaparkan oleh saksi lainnya kepada penegak hukum.

Pelaku yang mengajukan diri sebagai Justice Collaborator, juga harus mengakui semua perbuatan yang dilakukan dan mau bekerja sama, serta bersikap kooperatif dengan penegak hukum.

Baca Juga: Putri Juga Terancam Hukuman Mati, Kamaruddin Siap Adopsi Anak Sambo

Tidak hanya itu saja, seorang Justice Collaborator juga harus siap bertanggung jawab apabila ternyata dalam tindak pidana yang dia lakukan telah membawa kerugian bagi negara.

Adapun dasar hukum seseorang mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dapat dilihat dari beberapa aturan hukum berikut :

  1. Aturan hukum tentang perlindungan saksi dan korban, yakni Undang-Undang 13 Tahun 2006 jo Undang-Undang No. 31 Tahun 2014, yang berbunyi :

“Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”

 Baca Juga: Menjijikan, Deolipa Yumara Ungkap Soal Cemburu Pria dengan Pria

  1. PP No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
  2. Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung tahun 2011.
  3. Peraturan bersama antara Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan LPSK, tentang perlindungan bagi pelapor, saksi pelapor dan saksi pelaku yang bekerja sama.

 Baca Juga: Mahfud MD: Menjijikan, Setingan Sambo Soal Isu Seksual Kayak Nonton Film Biru

Dilansir dari kanal YouTube Najwa Shihab, keuntungan pelaku yang menjadi Justice Collaborator ini sesuai dengan SE (Surat Edaran) Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2011 yaitu :

- Penghargaan, bisa berupa keringanan hukuman

- Penanganan khusus, di penjara terpisah

- Pelaku (Justice Collaborator) tidak bisa dibebaskan dari tuntutan pidana

- Perlindungan fisik dan psikis

Lebih jauh lagi, sesuai SE Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2011, Justice Collaborator ini dikhususkan untuk perkara pidana, antara lain :

  1. Korupsi
  2. Terorisme
  3. Pencucian uang
  4. Perdagangan orang
  5. Tindak pidana yang terorganisir

Jadi, dapat dikatakan bahwa Justice Collaborator ini memiliki peranan penting untuk mengungkap tabir gelap suatu kejahatan terorganisir.***

 

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x