Berkas Tahap I Tersangka Ferdy Sambo dkk Telah Ditangan Jaksa, Teringat Kasus Kebakaran Kejagung

- 20 Agustus 2022, 03:06 WIB
Tersangka Ferdy Sambo saat penjalasan kasus kebakaran gedung Kejagung saat menjabat sebagai Dirkrimum Bareskrim Mabes Polri
Tersangka Ferdy Sambo saat penjalasan kasus kebakaran gedung Kejagung saat menjabat sebagai Dirkrimum Bareskrim Mabes Polri /Foto: Tangkaplayar Kompas TV/

BERITA SUBANG - Kejaksaan Agung telah menerima tahap pertama berkas perkara tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan dalam pusaran polisi tembak polisi di rumah dinas Kadivpropam Duren tiga yang berujung tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat atas pembunuhan berencana.

Adapun berkas empat tersangka selain Ferdy Sambo yakni Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu (REPL), Ricky Rizal Wibowo (RRW), dan Kuat Maaruf. Sementara tersangka kelima yakni Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy  baru ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Puspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan untuk berkas perkara tersangka Ferdy Sambo, bernomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Putri Candrawathi Tersangka, Hasil Pemeriksaan Terhadap Istri Ferdy Sambo

"Sedangkan tersangka Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau REPL, dengan berkas perkara nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu 20 Agustus 2022.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni tersangka Ricky Rizal Wibowo atau RRW, dengan berkas perkara nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022. Sementara berkas tersangka Kuat Ma'aruf (KM), dengan nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo perintahkan kepada penyidik untuk menjerat para tersangka dengan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ungkap Kasus Sambogate, Kamaruddin Laporkan Putri, Benny dan Budhi Herdi Terkait Hoaks

"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil atau P.18," tuturnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x