Putri Juga Terancam Hukuman Mati, Kamaruddin Siap Adopsi Anak Sambo

- 20 Agustus 2022, 08:36 WIB
Daftar Pasal lengkap dengan isinya yang menjerat Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Daftar Pasal lengkap dengan isinya yang menjerat Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM dalam pembunuhan berencana Brigadir J. /Antara/Aprillio Akbar/

BERITA SUBANG -Bareskrim Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo bersama Putri Candrawati sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Keluarga Jenderal ini dijerat dengan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sanksinya hukumnya tidak main-main, ancaman hukuman mati.

Pasangan Sambo dan Putri diketahui punya empat orang anak yang masing-masing berusia 21 tahun, 17 tahun, 15 tahun, dan 1,5 tahun.

Anak terbesar Sambo, dikabarkan tengah menyelesaikan studi kedokteran di salah satu Universitas Swasta di Jakarta di bilangan Jakarta Barat. Sementara yang terkecil masih balita.

Baca Juga: Drama 'Pura-pura Gila' Berakhir Juga, Putri Susul Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana 

Baca Juga: Melempem Kayak Kerupuk Basah, Patra Akui Kena Prank Putri Juga

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir membenarkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati empat orang anak yang berusia 21 tahun, 17 tahun, 15 tahun, dan 1,5 tahun.

Menurut Kamaruddin, sejak awalnya, penyidik mempertimbangkan anak Putri yang masih bayi saat ingin menetapkan statusnya sebagai tersangka.

“Sebenarnya kala itu pertimbangan Kabareskrim cukup baik, bagaimana dengan anaknya yang masih di bawah umur?" kata Kamaruddin seperti dikutip Kompas Petang, Jumat 19 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x