BERITA SUBANG –Drama yang diperankan Putri Candrawati selama lebih dari sebulan sepertinya harus berakhir.
Isteri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu kini harus menerima kenyataan pahit. menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap orang yang dituduhnya itu.
"Saudari PC (ditetapkan) sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 19 Agustus 2022.
Baca Juga: Menjijikan, Deolipa Yumara Ungkap Soal Cemburu Pria dengan Pria
Baca Juga: Alami Gangguan Kejiwaan, LPSK Sebut Putri Candrawati Tak Layak Diperiksa
Apa peran Putri sehingga dijadikan tersangka? Agung belum menjelaskan secara rinci. Tetapi disebutkan bahwa ada dua alat bukti kuat yang dimiliki polisi.
Putri dikenai pasal yang sama dengan Ferdy Sambo. Yakni pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider pasal 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Menurut Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, penetapan tersangka terhadap Putri bukan secara tiba-tiba. Tim Khusus (Timsus) Polri telah memeriksa istri Sambo sebanyak tiga kali.
Baca Juga: Tunggangi Publik, Dua Kelompok Coklat Diduga Rebutan Bisnis Gurih Konsorsium Judi 303