Mahfud MD: Sambo Punya Kerajaan Sendiri di Polri

- 18 Agustus 2022, 15:13 WIB
Mahfud MD: Sambo Punya Kerajaan Sendiri di Polri
Mahfud MD: Sambo Punya Kerajaan Sendiri di Polri /Tangkapan Layar Youtub Akbar Faizal

Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.

Kemudian Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah