Mahfud MD: Sambo Punya Kerajaan Sendiri di Polri

- 18 Agustus 2022, 15:13 WIB
Mahfud MD: Sambo Punya Kerajaan Sendiri di Polri
Mahfud MD: Sambo Punya Kerajaan Sendiri di Polri /Tangkapan Layar Youtub Akbar Faizal

BERITA SUBANG – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui, pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J punya banyak hambatan.

Pasalnya, ada  barisan polisi loyalis dari tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menghalangi-halangi penyelidikan.

“keberadaan Sambo di institusi Polri, sepertinya dia punya kerajaan. Sebagian diantaranya itulah ke 31 polisi yang telah ditangkap,” kata  Mahfud MD saat berbincang di kanal YouTube Akbar Faisal atau Akbar Faizal Uncensored dikutip Kamis 18 Agustus 2022.

 Baca Juga: Isu Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 Memanas, Irsus Bakal Periksa Tiga Kapolda?

Mahfud pun menyebutkan memang pengusutan pembunuhan di Rumah Dinas Ferdy Sambo tidak bisa lepas dari persoalan struktural.

“Yang jelas ada hambatan-hambatan secara struktural. Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa,” kata Mahfud.

Namun sayangnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu tidak menjelaskan secara rinci seperti apa berkuasanya kelompok Sambo itu di internal Polri.

Baca Juga: Satu Komando, Polda Se Indonesia Bakal Sikat Konsorsium 303, Nama Bandar Telah Dikantongi?

Dirinya hanya menyebutkan, kelompok itu sempat menghalang-halangi pengusutan tewasnya Brigadir J sehingga berlarut-larut.

“Ini yang halangi-halangi sebenarnya, kelompok ini yang jumlahnya 31 orang ini. Dan ini sudah ditahan,” kata Mahfud.

Mahfud pun menjelaskan dalam perkara pembunuhan Brigadir J ini memang memiliki dimensi tersendiri atau dalam bahasanya klaster.

 Baca Juga: Kamaruddin: Tuduhan Pelecehan Seksual Gugur, Pembuat Skenarionya Telah Mundur

Pertama klaster soal tewasnya Brigadir J dengan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana.

“Pertama itu ada tersangka Sambo sendiri yang kena pasal pembunuhan berencana,” kata Mahfud.

Selain itu, adanya pihak yang mencoba menghalangi pengusutan kasus tersebut. Dalam klaster ini, kata Mahfud terdapat pontensi dijeratnya para pihak dengan Pasal obstruction of justice.

Baca Juga: Catatan Dahlan Iskan di Hari Kemerdekaan, Kasus Sambo Bikin Kampret dan Cebong Bersatu

Kemudian klaster ketiga yakni pihak yang sekadar ikut-ikutan saja dalam kasus ini. Klaster terakhir ini potensial dijerat oleh dugaan pelanggaran etik, bukan pidana.

 “Kelompok satu dan dua tak bisa kalau tak dipidana. Yang satu melakukan dan merencanakan. Dan kedua ini buat keterangan palsu, ganti kunci, memanipulasi hasil otopsi. itu bagian obstruction of justice,” kata Mahfud.

 Dalam kasus pembunuhan atas Brigadir J polisi telah menetapkan empat tersangka diantaranya, Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf.

Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.

Kemudian Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x