BERITA SUBANG - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
"Kami hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa tindak pidana. Ini bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022.
Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022.
Baca Juga: Satu Komando, Polda Se Indonesia Bakal Sikat Konsorsium 303, Nama Bandar Telah Dikantongi?
Menanggapi hal itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ikut berkomentar.
Kamaruddin menyebut, gugur kasus pelecehan seksual yang selama ini ingin diskenariokan sebagai penyebab kematian Brigadir J karena salah seorang pembuat skenarionya telah mundur dari kepolisian.
“Iya pasti gugur, karena pembuat skenarionya, Penasihat Ahli Kapolri, Fahmi Alamsyah akhirnya menyatakan mengundurkan diri,” kata Kamaruddin Simanjuntak di Jakarta, Selasa 16 Agustus 2022.
Baca Juga: Taruhan Nyawa, IPW Bakal Bongkar Kebobrokan Sambo, Soal Perempuan, Judi Hingga Narkoba
Seperti diketahui, Fahmi mengajukan pengunduran diri pada Selasa, 9 Agustus 2022, siang sebelum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar konferensi pers, yang menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana,