Mahfud MD: Sambo Punya Kerajaan Sendiri di Polri

- 18 Agustus 2022, 15:13 WIB
Mahfud MD: Sambo Punya Kerajaan Sendiri di Polri
Mahfud MD: Sambo Punya Kerajaan Sendiri di Polri /Tangkapan Layar Youtub Akbar Faizal

“Ini yang halangi-halangi sebenarnya, kelompok ini yang jumlahnya 31 orang ini. Dan ini sudah ditahan,” kata Mahfud.

Mahfud pun menjelaskan dalam perkara pembunuhan Brigadir J ini memang memiliki dimensi tersendiri atau dalam bahasanya klaster.

 Baca Juga: Kamaruddin: Tuduhan Pelecehan Seksual Gugur, Pembuat Skenarionya Telah Mundur

Pertama klaster soal tewasnya Brigadir J dengan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana.

“Pertama itu ada tersangka Sambo sendiri yang kena pasal pembunuhan berencana,” kata Mahfud.

Selain itu, adanya pihak yang mencoba menghalangi pengusutan kasus tersebut. Dalam klaster ini, kata Mahfud terdapat pontensi dijeratnya para pihak dengan Pasal obstruction of justice.

Baca Juga: Catatan Dahlan Iskan di Hari Kemerdekaan, Kasus Sambo Bikin Kampret dan Cebong Bersatu

Kemudian klaster ketiga yakni pihak yang sekadar ikut-ikutan saja dalam kasus ini. Klaster terakhir ini potensial dijerat oleh dugaan pelanggaran etik, bukan pidana.

 “Kelompok satu dan dua tak bisa kalau tak dipidana. Yang satu melakukan dan merencanakan. Dan kedua ini buat keterangan palsu, ganti kunci, memanipulasi hasil otopsi. itu bagian obstruction of justice,” kata Mahfud.

 Dalam kasus pembunuhan atas Brigadir J polisi telah menetapkan empat tersangka diantaranya, Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x