Pengamat Nilai Direksi PT RUBS Jadi Tersangka Patut Diduga Korban Kriminalisasi Investor

- 14 Agustus 2022, 09:19 WIB
Ilustrasi: Kantor Bareskrim Mabes Polri
Ilustrasi: Kantor Bareskrim Mabes Polri /Foto: Beritasubang.com/

 

BERITA SUBANG - Penetapan tersangka ssejumlahDireksi PT Rantau Utama Bhakti Sumatra(PT RUBS) oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri dinilai sebagai upaya kriminalisasi investor di Indonesia, diduga pengalihan saham pemilik PT BL selaku pelapor.

Para tersangka itu diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, yaitu direktur utama bersama dengan komisaris dan direksi lain PT RUBS mengalihkan saham PT BL, perusahaan tambang Batubara di Lahat, Sumatera Selatan. 

Penasehat Hukum PT RUBS, Ricky Hasiholan Hutasoit, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim adalah tindakan yang serampangan dan upaya kriminalisasi investor pertambangan.

Baca Juga: Perusahaan Batubara Diduga Memiliki Itikad Jahat, Pengamat: Instrumen Hukum Pidana Menanti

Apalagi, lanjutnya, PT BL di Sumsel juga telah dilaporkan terkait dugaan penjualan batubara secara ilegal yang merugikan para investornya.

"Patut diduga penetapan tersangka ini adalah kriminalisasi sebagai alasan agar PT BL dapat dengan leluasa melanggar perjanjian kontrak kerja sama yang telah disepakati sebelumnya," kata Ricky kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 13 Agustus 2022.

Sebagaimana diketahui, PTBL diduga telah melakukan penambangan secara ilegal tanpa seijin direksi PT RUBS sebagai beneficial owner.

"Jelas ini terbalik sebenarnya, yang melakukan penggelapan siapa di sini? Kami punya bukti kuat. Jadi sangat disayangkan di tengah kinerja dan kredibilitas Polri yang sedang disorot, para investor yang notabene ingin meningkatkan perekonomian Indonesia malah dikriminalisasi. Polri sebagai institusi besar diduga telah dipergunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," lanjutnya.

Baca Juga: Oknum Pengusaha Diduga Jual Batubara Ilegal, Haris Azhar: Bakal Proses Secara Hukum

"Kami memiliki bukti bahwa pelapor adalah pihak yang ingin menguasai aset terlapor tanpa mengindahkan etika bisnis dan menggunakan celah hukum pidana," sambungnya lagi.

Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar mengatakan penanganan suatu tindak pidana oleh Polri seharusnya dilakukan secara hati-hati terhadap subjek pelaku tindak pidana.

"Dalam pengertian tidak mengganggu aktivitas bisnis korporasi. Jika salah langkah dan ketidaprofesionalan dalam penanganannya menyebabkan investor dan modalnya lari. Intinya jangan merusak iklim investasi," ujar Fickar.

Baca Juga: Oknum Polisi Di Duga Bekingi Perusahaan Batubara Sumsel, Pakar: Potensi KKN, Ganggu Integritas Polri

Kata dia, jika penyidikan kasus ini serampangan dan diduga ada upaya kriminalisasi, berpotensi memburuknya kepercayaan investor untuk menanamkan modal di Indonesia.

"Jangan sampai Polri jadi alat kriminalisasi oleh oknum atau korporasi mencari keuntungan, sehingga membuat cara penanganan penyidikan menjadi tidak profesional dan mengganggu iklim investasi. Inilah yang harus dihindari, karena tidam mustahil akan mengakibatkan larinya PMA atau PMDN," ujarnya.

Baca Juga: AMPHI Ajukan Petisi Online, Kejagung dan KPK Diminta Periksa Bos Bank Negara Atas Dugaan Korupsi Tambang

Sementara Pengamat Ekonomi Universitas Pelita Harapan (UPH) Tanggor Sihombing menyebut penyidik Polri perlu menjaga keberlanjutan usaha dan perlindungan tenaga kerja, khususnya dalam kasus ini.

"Salah satunya adalah terebosan ultimum remedium yang artinya hukum pidana di jadikan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum," kata Tanggor.

Sebagai informasi penetapan tersangka pengurus PT RUBS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/415N/Res.1.11./2021/Dittipideksus, pada 3 Mei 2021. Kemudian, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: R/182N/RES.1 .11./2021/Dittipideksus, pada 5 Mei 2021.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

 

 

 

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah