Kejagung Blokir Rekening dan Sita Aset Perusahaan Apeng di Korupsi Lahan Sawit PT Duta Palma Rp78 T

- 9 Agustus 2022, 10:16 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin didampingi Jampidsus Febrie Ardiansyah
Jaksa Agung Burhanuddin didampingi Jampidsus Febrie Ardiansyah /Foto: Puspenkum Kejagung/mediusnews.com/

7. PT Seberida Subur yang berlokasi di Desa Gelasa Kecamtan Seberida dan Desa Siambul Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Inhu;

Baca Juga: Kejagung Garap 4 Orang Jadi Saksi Korupsi Impor Baja, Pejabat Daglu Kemendag Kena Periksa

8. PT Palma Satu yang berlokasi di Desa Penyaguhan Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Inhu;

9. PT Panca Agro Lestari yang berlokasi di Desa danau Rambai dan Desa Penyaguhan Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Inhu;

10. PT. Darmex Agro yang beralamat di Sektor II Palma Tower Lt.22 dan Lt.23, Jalan R.A. Kartini III-s, Kav.06, RT.006, RW.14, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan;

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Lin Che Wei Tersangka Migor Menyusul Kasus Daglu Kemendag Indrasari

Sedangkan rekening bank untuk operasional perusahaan PT Duta Palma Group yang diblokir antara lain adalah; PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.

"Rekening-rekening tersebut terdapat pada PT Bank Mandiri (persero) Tbk dan PT Bank Central Asia," tandas Ketut.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah