Jaksa Agung Dinilai Tak Konsisten Serahkan 11 Sertifikat Pemenang Lelang Aset BLBI

- 1 Agustus 2022, 15:32 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin
Jaksa Agung Burhanuddin /Foto: Penkum Kejagung/

BERITA SUBANG - PT Wana Mekar Kharisma Properti atau PT WMKP menyesalkan langkah Jaksa Agung Cq Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan yang dinilai tidak konsisten untuk memberikan hak pemenang lelang berupa 11 sertifikat objek lelang berupa Hak Guna Bangunan atas nama PT Duta Cahaya Indosakti berupa aset BLBI atas terpidana Hendra Rahardja bos PT Bank Harapan Sentosa.

Adapun aset yang dijual PPA Kejaksaan berupa 11 sertifikat atas izin Jaksa Agung melalui prosedur lelang yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang pada bulan Maret 2018.

Kemudian HGB milik Duta Cahaya Indosakti sudah diputuskan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 125/Pid.b/2002/PT DKI, Tanggal 08 November 2002.

Baca Juga: Burhanuddin Geram Ada Oknum Jaksa Ngemis Proyek, Kedapatan Bakal Ditindak Tegas

Kemudian peserta yang ikut lelang selain PT WMKP dengan harga penawaran sebesar Rp 28 milyar.

Ada juga Edwin Chandra dengan harga penawaran sebesar Rp 24.173.888.000, sementara Sugiarto dengan penawaran sebesar Rp 22.000.888.888. Peserta ikut lelang melaki system' electronic closed bidding dan diakses melalui laman www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

Direktur PT WMKP Wartiman mengatakan lelang yang dimenangkan PT WMKP berdasarkan kutipan risalah lelang No 163/22/2018, tanggal 16 April 2018, pihaknya memperoleh kutipan risalah lelang tersebut dari KPKNL Serang.

Baca Juga: Raport Merah Jaksa Agung Burhanuddin, Citra Positif Kejagung Dibawah Polri, MAKI Beberkan Perkara Mangkrak

"Namun sayang pihak penjual yakni PPA Kejaksaan Agung RI tidak memberikan hak kami sebagai pemenang lelang berupa 11 sertifikat objek lelang," tutur Wartiman kepada wartawan, Jakarta, Senin 1 Agustus 2022.

Tak pelak kata dia, PT WMKP mengajukan permohonan fiktif positif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta No 14/P/FP/2018/2018/PTUN.JKT tertanggal 06 Agustus 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap," tuturnya.

Padahal kata dia amar putusannya pada pokoknya menyebutkan mewajibkan Jaksa Agung untuk membuka blokir dan menyerahkan seluruh dokumen blokir dan menyerahkan seluruh dokumen sertifikat tanah asli berupa 11 sertifikat berikut segala sesuatu diatasnya kepada PT WMKP.

Baca Juga: HBA Ke-61 Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kejaksaan 82,2% Burhanuddin: Saat Bertugas Pakai Hati Nurani

"Kenyataannya, Jaksa Agung Cq PPA Kejaksaan hingga saat ini tidak menyerahkan 11 sertifikat objek lelang kepada PT WMKP yang merupakan hak pemenang lelang dan juga tidak patuh terhadap putusan PTUN Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap," tuturnya.

Atas hal itu lanjut dia, perbuatan Jaksa Agung Cq PPA telah merugikan dan melanggar hak-hal dasar warga masyarakat selaku pemenang lelang. Bahkan dinilai tindakan Jaksa Agung Cq PPA merupakan tindakan pembangkangan terhadap lembaga peradilan atau contempt of court dan melanggar ketentuan hukum, seperti pada Pasal 18 ayat (3) UJ No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Isi dari Pasal itu yakni “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan. Tanpa dasar kewenangan; dan/atau bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Raker Kejaksaan 2021 Burhanuddin Minta Jajaran Menyusun Rekomendasi Startegis Pencapaian Kinerja 2022

Sedangkan pada Pasal 84 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang berbunyi.

“Dalam hal Penjual tidak menyerahkan asli dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) kepada Pejabat Lelang, Penjual harus menyerahkan asli dokumen kepemilikan dan/atau barang yang dilelang kepada Pembeli paling lambat satu hari kerja setelah Pembeli menunjukkan kuitansi dan tanda bukti pelunasan pembayaran dan menyerahkan bukti setor BPHTB jika barang yang dilelang berupa tanah dan bangunan.”

Sebab itu lanjutnya berdasar ketentuan hukum itu, tidak ada alasan hukum apapun bagi Jaksa Agung Cq PPA untuk tidak memberikan hak kepada PT WMKP sebagai pemenang lelang dan tidak ada alasan hukum yang dapat untuk tidak patuh terhadap putusan PTUN Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Kejati Kalbar Diduga Salah Lelang Aset Terpidana Jiwasraya Heru Hidayat

"Selanjutnya PT WMKP berdasarkan kutipan risalah lelang mengajukan permohonan hak baru atas tanah kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang yaitu permohonan penerbitan sertifikat baru terhadap 11 sertifikat obyek lelang tersebut," ungkap Wartiman.

Namun, alhasil permohonan itu tidak membuahkan hasil, lantaran tindakan Jaksa Agung Cq PPA yang dinilai menghalang-halangi terkabulnya permohonan PT WMKP tersebut. Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, pemindahan hak atas tanah salah satunya dapat dilakukan dengan lelang, sehingga pihak pemenang lelang dapat mengajukan permohonan hak baru atas tanah dimaksud dengan melampirkan risalah lelang sebagai dasar permohonan hak atas tanahnya, hal ini tercantum dalam Pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

“Peralihan hak melalui pemindahan hak dengan lelang hanya dapat didaftar jika dibuktikan dengan kutipan risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang.”

Baca Juga: Jaksa Eksekusi Aset IM2 Rp1,3 T Perkara Indar Atmanto, Uang Sitaan Setor Ke Negara Via Rekening Kejari Jaksel

Kemudian juga Pasal 18 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No. 002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau benda Sita Eksekusi.

“Risalah lelang yang dibuat oleh pejabat lelang pada Kantor Lelang Negara, merupakan dasar bagi pemenang lelang untuk mengajukan penerbitan Sertifikat baru atau duplikat sertifikat tanah atau bangunan,” tutur dia.

Dia menegaskan seharusnya penegak hukum dalam proses lelang seyogyanya kosisten karena peraturan perundang-undangan telah jelas, tegas, dan mengatur secara ketat dan terukur mengenai penyelenggaraan lelang khususnya mengenai penyerahan obyek lelang kepada pemenang lelang yaitu paling lambat satu hari setelah pemenang lelang memenuhi seluruh kewajiban lelang.

Baca Juga: Kejaksaan Ingin All Out Sita Aset Terpidana Jiwasraya, Pengamat: Di Luar Pengadilan Tindakan Ilegal

"Namun ironisnya Jaksa Agung Cq PPA sebagai penjual lelang yang juga merupakan instansi penegak hukum tidak taat pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai lelang tersebut sehingga hal ini merampas rasa keadilan pemenang lelang sebagai bagian dari warga masyarakat," keluhnya.

Bahkan, kata dia perbuatan Jaksa Agung Cq PPA telah melanggar prinsip dasar bernegara yaitu tidak melindungi segenap bangsa Indonesia serta secara sadar atau sengaja menghambat kemajuan perekonomian nasional yang diupayakan oleh PT WMKP selaku pemenang lelang atas 11 sertifikat obyek lelang.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x