Kejagung Tetapkan Fazwar Bujang Bekas Dirut PT Krakatau Steel Tersangka Korupsi Pabrik Blast Furnace

- 18 Juli 2022, 20:27 WIB
Lima tersangka kasus korupsi Krakatau Steel
Lima tersangka kasus korupsi Krakatau Steel /Foto: kolase Penkum Kejagung/

Untuk tersangka Fazwar Bujang menjadi tahanan kota selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 Juli sampai 6 Agustus 2022. Sedangkan tersangka ASS dan MR di tahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 18 Juli sampai 6 Agustus 2022. Sementara tersangka BP bersama HW dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 hari.

"Semua berdasarkan surat perintah penahanan Dirdik Jampidsus Nomor: Prin- dari nomor 26 sampai 30/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022," tuturnya.

Adapun dikatakan Ketut kasus posisi dapat para tersangka, pada tahun 2011-2019 PT Krakatau Steel (persero) melakukan pengadaan pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex yaitu pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas) dengan tujuan untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah karena dengan menggunakan bahan bakar gas, maka biaya produksi lebih mahal.

"Kemudian, Direksi PT Krakatau Steel (Persero) tahun 2007 menyetujui pengadaan pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batubara dengan kapasitas 1,2 juta ton/tahun hot metal," ungkapnya.

Baca Juga: Ada Indikasi Korupsi, DPR Segera Panggil Direksi Krakatau Steel

Sedangkan, nilai kontrak pembangunan Pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel dengan sistem turnkey (terima jadi) sesuai dengan kontrak awal Rp 4,7 Triliun hingga addendum ke 4 membengkak menjadi Rp 6,9 Triliun.

"Kontraktor pemenang dan pelaksana yaitu MCC CERI konsorsim dengan PT Krakatau Engineering," kata Ketut.

Namun, lanjut dia, dalam pelaksanaan perencanaan, tender atau lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, telah terjadi penyimpangan.

"Hasil pekerjaan BFC saat ini mangkrak karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan dan terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan," papar dia.

Dijelaskan Ketut, akibat perbuatan para tersangka diduga negara dirugikan sebesar nilai kontrak Rp 6,9 Triliun.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah