Lili Pintauli Mundur Dari Pimpinan KPK, MAKI Desak Periksa Pidana Gratifikasi

- 11 Juli 2022, 21:55 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diduga mendapatkan fasilitas mewah saat menonton MotoGP di Sirkuit Mandalika.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diduga mendapatkan fasilitas mewah saat menonton MotoGP di Sirkuit Mandalika. /Foto: Tangkaplayar youtube KPK/

Namun terkait dengan dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi, Boyamin mengatakan bahwa KPK harus menindaklanjutinya. Jika ada dugaan hukum di pidana, maka tidak ada proses batal atau gugur karena dua hal yang terpisah.

"Karena baik Pasal 36 UU KPK berkaitan dengan melakukan komunikasi dengan pihak yang sedang jadi 'pasien' KPK atau ketentuan suap atau gratifikasi, itu berdiri sendiri meskipun ruhnya pelanggaran kode etik, namun hukum pidananya berdiri sendiri dan tidak batal dan bisa diproses hukum," ujarnya.

Kata dia, KPK keras dengan orang lain, maka juga harus keras dengan dirinya sendiri, yaitu dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh orang-orang di dalam KPK, baik pimpinan maupun pegawainya.

Baca Juga: KPK Periksa 4 Petinggi PT Summarecon Agung terkait Kasus Suap Haryadi Suyuti

Ia pun kemudian memberikan contoh AKP Suparman yang dulu pernah tersandung kasus karena diduga mengancam atau memeras saksi.

"Maka dia juga dibawa ke proses hukum, demikian kalau di unsur pimpinan dan seluruh pegawai KPK sebelumnya," kata dia.

Boyamin menilai jika penegakan hukum di KPK hanya tegas di awal-awal, meskipun Dewan Pengawas merekomendasikan untuk dilakukan hukum pidana, namun nyatanya anggota yang dianggap mencuri atau menyalahgunakan barang bukti hanya dipecat.

Baca Juga: Jokowi Teken Surat Pengunduran Diri Lili Pintauli Siregar

Untuk itu, ia mendesak agar KPK menindak pimpinan KPK yang diduga melakukan suap dan gratifikasi dengan cepat dan keras. Jika tidak, menurutnya Kejaksaan Agung atau Polri bisa menindaklanjutinya.

"Tapi kan bisa malu kalau yang menangani Kejaksaan Agung atau Kepolisian, mestinya tetap kembali ke KPK untuk dilakukan hukum pidananya," tambahnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah