MAKI Masih Kaji Polisikan Lili Pintauli Siregar Pasca Putusan Dewas KPK Hanya Potong Gaji Pokok 40%

- 30 Agustus 2021, 14:12 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /Foto: KPK.go.id/

BERITA SUBANG - Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dijatuhi hukuman sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama satu tahun, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sesuai peraturan Dewan Pengawas KPK No 2 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.

Demikian disampaikan Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin 30 Agustus 2021.

Pada persidangan itu majelis etik menegaskan mengadili, menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalwh melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK sesuai Peraturan Dewas KPK No 2 Tahun 2020 Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," tegas Tumpak Panggabean.

Dewas majelis etik KPK yang terdiri dari Tumpak Panggabean, Albertina Ho, dan Harjono menilai bahwa Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan perbuatan yang menyalahgunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi.

Lili Pintauli Siregar diketahui melakukan komunikasi dengan Walikota Tanjungbalai M Syahrial untuk menanyakan uang pesangon Ruri Prihatini Lubis selaku saudara terperiksa yang belum dibayar selaku pejabat Plt Direktur PDAM Tirto Kualo di Tanjungbalai.

Kemudian terperiksa Lili Pintauli Siregar berkomunikasi dengan Syahrial melalui ponsel terkait perkara yang sedang di tangani penyidik KPK dalam kasus jual beli jabatan di daerah tersebut. Bahkan, Lili menyarankan kepada Syahrial untuk mengunakan jasa pengacara Arief Aceh di Medan.

"Komunikasi antara terperiksa dengan Syahrial seorang perkaranya sedang ditangani KPK cukup intens. Lalu terperiksa membantu Syahrial dengan menunjuk nama pengacara dan telepon. Seharusnya terperiksa cukup menyampaikan maaf tidak bisa membantu dan carilah pengacara, tanpa menyebut nama dan memberikan nomor kontak yang bersangkutan (pengacara) itu," tutur Majelis Etik Albertina Ho.

Namun putusan majelis etik KPK bagi Lili Pintauli Siregar sepertinya hal biasa, meski di beri sanksi berat berupa potongan gaji pokok. Karennya usia persidangan etik dia hanya bisa berkata "Terimakasih."

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x