Jika Terbukti Dewas KPK Pecat Lili Pintauli Siregar! MAKI Bakal Pidanakan Lili ke Bareskrim

- 30 Agustus 2021, 11:26 WIB
Kantor KPK.
Kantor KPK. /Documen pribadi/Edward Panggabean



BERITA SUBANG - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menegaskan apabila Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, maka selanjutnya MAKI berencana mengambil opsi untuk melapor kepada Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan sebagaimana diatur pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi: Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

"Pelaporan tetap dengan azas praduga tidak bersalah. Semoga putusan Dewas KPK memenuhi rasa keadilan kepada semua rakyat Indonesia yang mendambakan KPK tetap kuat dan tidak melemah sebagaimana opini selama ini KPK telah melemah akibat revisi UU KPK dan adanya kontroversi pimpinan KPK terkait TWK," ujar Boyamin kepada beritasubang.pikiran-rakyat.com, Jakarta, Senin 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Pertarungan MAKI Melawan KPK Terkait BLBI di PN Jaksel Mulai Hari Ini, Boyamin Saiman Yakin Menang

Sebagaimana diketahui, Senin 30 Agustus 2021 Dewas KPK akan memutus aduan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar selaku Wakil Ketua KPK terkait dengan Walikota Tanjung Balai M Syahrial.

Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M Syahrial. Penanganan kasus itu dipimpin oleh Rizka selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK.

Karenanya, MAKI meminta Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan apabila dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik berat.

Lili diduga melakukan komunikasi secara langsung atau tidak langsung dengan M Syahrial Walikota Tanjungbalai, atau diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk intervensi pembayaran gaji familinya, dan jabatan direksi PDAM Tanjungbalai.

"Karennya diharapkan sanksi terberat Dewas KPK adalah permintaan pengunduran diri kepada teradu yang bisa dipahamai sebagai pemecatan," tandasnya.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah