Ia mengatakan bahwa penerbitan Keppres tersebut dilakukan sebagai bagian administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.
"Penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," tutupnya.***
Ia mengatakan bahwa penerbitan Keppres tersebut dilakukan sebagai bagian administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.
"Penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," tutupnya.***
Editor: Edward Panggabean