Lili Pintauli Mundur Dari Pimpinan KPK, MAKI Desak Periksa Pidana Gratifikasi

- 11 Juli 2022, 21:55 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diduga mendapatkan fasilitas mewah saat menonton MotoGP di Sirkuit Mandalika.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diduga mendapatkan fasilitas mewah saat menonton MotoGP di Sirkuit Mandalika. /Foto: Tangkaplayar youtube KPK/

Proses tersebut dilakukan karena menurutnya terdapat dugaan suap atau gratifikasi dan pelanggaran Pasal 36 UU Nomor 19 tahun 2019 Revisi UU KPK.

"Di sana menyebutkan pimpinan KPK dilarang berhubungan, baik langsung atau tidak, dengan tersangka atau orang lain yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani, ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara," ucapnya.

Baca Juga: MAKI Masih Kaji Polisikan Lili Pintauli Siregar Pasca Putusan Dewas KPK Hanya Potong Gaji Pokok 40%

Senada Pakar Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan bahwa pengunduran diri tersebut tak menghentikan kasus gratifikasi yang diduga diterima Lili.

"Pengunduran diri menghentikan proses etik. Namun tidak menghentikan gratifikasi," kata Akbar.

Ia mengatakan bahwa KPK seharusnya bisa menjadi percontohan dalam upaya pemberantasan korupsi dengan tetap menindaklanjuti dugaan gratifikasi Lili.

"Kalau ada dugaan gratifikasi harus segera ditindak baik terduga penerima dan pemberinya. Karena KPK adalah percontohan lembaga anti korupsi jadi jangan sampai kebobolan," kata Akbar.

Baca Juga: Jika Terbukti Dewas KPK Pecat Lili Pintauli Siregar! MAKI Bakal Pidanakan Lili ke Bareskrim

Sebelumnya, Stafsus Mensesneg Faldo Maldini mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Faldo Maldini kepada wartawan, Senin 11 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah