BERITA SUBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 4 petinggi PT Summarecon Agung Tbk.
Para petinggi tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta yang melibatkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik memanggil empat petinggi PT Summarecon Agung sebagai saksi untuk tersangka mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).
Baca Juga: Nekad Posting Judi Online di Sosmed, Hukuman Berat Menunggu
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Senin 11 Juli 2022.
Saksi-saksi yang dipanggil hari ini adalah Dwi Putranto Setyaning JP selaku Permit Manager PT Summarecon Agung; Jason Lim selaku Direktur Proyek PT Summarecon Agung; Dony Wirawan selaku Head of Finance & Accounting Sumarecon Property Development; dan Marthin selaku Staf Akunting PT Sumarecon Agung.
Dalam perkara dugaan suap pengurusan perizinan di Pemkot Yogyakarta ini, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka, usai melakukan kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada 2 Juni 2022.