Nekad Posting Judi Online di Sosmed, Hukuman Berat Menunggu

- 11 Juli 2022, 15:04 WIB
Ilustrasi judi Slot
Ilustrasi judi Slot /Pixabay

BERITA SUBANG - Masyarakat diminta tidak menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan indikasi perjudian secara online melalui sejumlah aplikasi di media sosial seperti Facebook, Twitter atau Instagram.

“Hal ini karena ada sejumlah pasal pidana bisa menjerat pelakunya,” kata pengamat hukum Dedy Kurniadi dalam akun Youtubenya membahas Binary Option: Investasi Bodong atau Judi, belum lama ini.

Menurut Dedy, penyelenggara judi online dan binary option kemungkinan ada di luar negeri, dan hal ini sulit untuk dijangkau oleh para penegak hukum di Indonesia.

Baca Juga: Mobil Terbakar di Pantura Pamanukan Subang Tewaskan 4 Orang! Polres Subang Masih Selidiki Penyebab Insiden

Hanya saja, para pemain maupun pihak-pihak yang menyebarluaskan informasi bermateri judi baik, melalui informasi elektronik atau dokumen elektronik yang kemudian disebarluaskan dan ditransmisikan sedemikian rupa maka, dapat dikenai Pasal 27 ayat 2 KUHPidana karena kegiatan tersebut dilarang.

“Hati-hati jangan menyebarluaskan informasi-informasi yang bermuatan judi karena ancaman hukumannya pasal 27 ayat 2 juncto ayat 5 dengan sanksinya 6 tahun.”

“Judi online seperti judi Hongkong yang disidang di pengadilan negeri di beberapa kota sudah puluhan putusan sudah menggunakan pasal 27 ini karena menjadikan sosial medianya , whatsapp atau emailnya sebagai alat untuk mentransmisikan informasi bermateri judi,” jelas Dedy.

Baca Juga: Janji Manis Maxwin dan Jackpot di Judi Slot Online Hanya Gula-gula Bandar

Pihaknya mengaku akan mengawal kasus dugaan penipuan binary option tersebut, yang patut diduga merupakan varian baru dari investasi bodong dan judi online jika merujuk pada ketentuan KUHPidana tersebut.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x