"Dengan adanya dugaan potensi kerugian negara bisa menjaga dari hulu jangan sampai ada yang main-main dengan uang masyarakat dan negara. Jika praktik tersebut terus dibiarkan kasihan dapat menimbulkan ketidakpercayaan dan berpotensi terjadinya rush money atau pengambilan uang secara besar-besaran oleh masyarakat, sehingga dapat mengganggu roda perekonomian negara, stabilitas perbankan Indonesia serta program pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid 19," kata Yenti.
Baca Juga: Begini Modus Mafia Tambang di Sumsel hingga Support Dana Pilpres
Menurut dia, perusahaan tambang yang melakukan kredit tanpa agunan dan menggunakan dana pinjaman tersebut tidak sesuai peruntukannya bisa masuk kepada tindak pidana penipuan.
"Karena ada unsur rangkaian kebohongan keadaan palsu, sehingga ada pembujukan dan pihak bank memberikan pinjaman tanpa jaminan," tandas Yenti Garnasih.***