Kejagung Diminta Usut Tuntas Dugaan Perbankan Beri Pinjaman Tanpa Agunan ke Mafia Tambang Batubara

- 13 Juni 2022, 15:16 WIB
AMPHI melaporkan salah satu bank Himbara ke Kejaksaan Agung
AMPHI melaporkan salah satu bank Himbara ke Kejaksaan Agung /Foto: AMPHI/

BERITA SUBANG - Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (Amphi) melaporkan adanya dugaan salah satu bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara yang diduga memberikan pinjaman kepada perusahaan tambang berinisial PT BG di Sumatera Selatan dan dinilai tidak sesuai dengan prosedur.

Koordinator AMPHI Jhones Brayen, kredit tersebut sebagaimana diberitakan oleh banyak media diduga dilakukan tanpa colleteral atau agunan yang tidak seimbang dengan jumlah dana yang disalurkan yang berpotensi merugikan keuangan negara triliunan rupiah

"Surat terbuka ini kami berikan untuk Jaksa Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, sebagai dukungan moril kepada mereka untuk berani mengusut tuntas dugaan kasus pinjaman kredit tanpa agunan yang diduga dilakukan salah satu bank Himbara ke PT BG di Sumsel," kata Koordinator AMPHI Jhones Brayen di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 13 Juni 2022.

Baca Juga: Abaikan Prudential Banking Pendanaan Tambang Batubara, Oknum Direksi BNI Berpotensi Terjerat Hukum

Adapun poin-poin dukungan yang diberikan kepada korps Adhyaksa antara lain segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan praktik mafia tambang di Sumatera Selatan yang merugikan para investor.

"Yang kedua menelusuri dugaan keterlibatan pejabat di bank himbara tersebut yang diduga memberikan pembiayaan terhadap perusahaan pertambangan tanpa Collateral atau agunan yang tidak sesuai dengan besarnya pinjaman," kata Jhones.

Ketiga, kata dia, mengusut tuntas oknum mafia tambang maupun oknum aparat dan pejabat negara yang diduga terlibat dalam memberikan kredit untuk usaha pertambangan.

"Kami memberikan apresiasi pada era ST Burhanuddin sejak dilantik sebagai Jaksa Agung yang berhasil menuntaskan ratusan kasus korupsi. Jika Jiwasraya bisa berhasil diselesaikan, kami dukung para jaksa mengungkap kasus dugaan korupsi di BNI kali ini," ujarnya.

Baca Juga: Danai Perusahaan Batubara, BNI Diduga Langgar Asas Prudential Banking UU Perbankan

Sementara, Wakil Koordinator Amphi Wanmali menyebut jika perusahaan platform merah yaitu BNI dengan perusahaan tambang di Sumsel yaitu PT BG diduga ada keterlibatan peminjaman dana yang menurut mereka tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

Amphi pun meminta agar Jampidsus Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti dan menelusuri kasus tersebut.

"Makanya itu kami minta kejaksaan menelusuri hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian negara," kata dia.

Baca Juga: Begini Modus Mafia Tambang di Sumsel hingga Support Dana Pilpres

Adanya dugaan tersebut bermula dari riset Indonesia Corruption Watch (ICW) serta pemberitaan media yang menyebut adanya bank Himbara dengan PT BG.

"Terus kami meriset melalui ICW dan kajian-kajiam. Memang menurut kami diduga PT BG melakukan peminjaman dana tidak melalui beberapa asas. Makanya poin-piloinnya kami sampaikan dalam surat terbuka ini," tambahnya.

Wanmali menyebut jika aduan tersebut telah diterima dan akan diproses tujuh hari ke depan.

"Setelah itu perusahaan yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa. Kemudian kita juga mengharapkan ada audiensi langsung berpendapat langsung dengan pihak Kejagung atas keterlibatan ini," ujarnya.

Baca Juga: Temuan ICW, KPK Didesak Usut Kasus Mafia Tambang Sumsel

Sebelumnya Pakar Hukum Pidana dan TPPU Yenti Garnasih, dalam permasalahan pendanaan tanpa agunan tersebut sudah terjadi potensial loss. Bahwa dalam permasalahan tersebut terdapat perbuatan melawan hukum, meskipun dalam bentuk administrasi perbankan. Meskipun belum timbul kerugian, namun sudah terdapat potensi, sehingga perlu dilihat administrasi terkait perjanjian bank.

"Dengan adanya dugaan potensi kerugian negara bisa menjaga dari hulu jangan sampai ada yang main-main dengan uang masyarakat dan negara. Jika praktik tersebut terus dibiarkan kasihan dapat menimbulkan ketidakpercayaan dan berpotensi terjadinya rush money atau pengambilan uang secara besar-besaran oleh masyarakat, sehingga dapat mengganggu roda perekonomian negara, stabilitas perbankan Indonesia serta program pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid 19," kata Yenti.

Baca Juga: Begini Modus Mafia Tambang di Sumsel hingga Support Dana Pilpres

Menurut dia, perusahaan tambang yang melakukan kredit tanpa agunan dan menggunakan dana pinjaman tersebut tidak sesuai peruntukannya bisa masuk kepada tindak pidana penipuan.

"Karena ada unsur rangkaian kebohongan keadaan palsu, sehingga ada pembujukan dan pihak bank memberikan pinjaman tanpa jaminan," tandas Yenti Garnasih.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x