Baca Juga: Vonis 10 Tahun M Kace, Napoleon Bonaparte: Jujur Saya Prihatin
Saifuddin juga menilai hakim yang memeriksa kasus penistaan agama Muhammad Kace berlaku tidak adil.
"Menghukum Kace seperti kriminalitas penjual ganja, seperti teroris. Kace hanya menggunakan mulut, ia tidak pernah mengganggu tetangga atau mengganggu masjid," kata Saifuddin Ibrahim.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Ciamis memvonis terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kace dengan hukuman 10 tahun penjara dikurangi menjadi penahanan sesuai tuntutan jaksa.
Baca Juga: Akui Berada di Amerika, Saifuddin Ibrahim Minta Abdul Somad Ditangkap
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penanganan," kata Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati saat membacakan vonis sidang kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Ciamis.
Putusan hukuman terhadap Muhammad Kace didasarkan pada aksinya melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan dengan sengaja menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Untuk itu, ia dikenai asal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kuasa Hukum Muhammad Kace, Martin Lukas Simanjuntak menyatakan kalau kliennya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding.***