Napoleon Bonaparte dan 5 Napi di Rutan Bareskrim Jadi Tersangka Penganiayaan M Kece

- 29 September 2021, 15:11 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte terduga aniaya Muhammad Kece
Irjen Napoleon Bonaparte terduga aniaya Muhammad Kece /Tangkapan Layar/Youtube/@Miftah'TV

BERITA SUBANG - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka penganiayaan Muhammad Kece. Penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.

"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kece, penyidik telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah NB, DH, DW, H alias C alias RT, dan HP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Rabu, 29 September 2021.

Andi menjelaskan, Napoleon disangkakan dengan Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan.

Baca Juga: Napoleon Bonaparte Diisolasi Sembari Bareskrim Bidik Tersangka Kasus Penganiayaan Muhammad Kece

Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama, mendapat perlakuan tidak menyenangkan selama mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Napoleon diduga memukuli Kece. Tubuh Kece juga dilumuri dengan kotoran manusia.

Dalam menjalankan aksinya, Napoleon tidak sendirian. Ia dibantu oleh tiga orang tahanan lainnya. Salah satunya adalah eks anggota Front Pembela Islam (FPI) bernama Maman Suryadi, yang menjadi tersangka dalam kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.

Motif penganiayaan itu lantaran Irjen Napoleon merasa keyakinan beragamanya diusik oleh Kece.

"Motifnya terang-benderang sebagaimana yang tertuang dalam surat terbuka NB," kata Andi Rian.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x