Menkopolhukam Mahfud MD Murka, Minta Polri Selidiki Tayangan Video Saifuddin Ibrahim yang Timbulkan Kegaduhan

- 18 Maret 2022, 19:21 WIB
Mahfud MD mengaku ketagihan menonton pertunjukan wayang.
Mahfud MD mengaku ketagihan menonton pertunjukan wayang. /Instagram/@mohmahfudmd



BERITA SUBANG - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD akhirnya berkomentar terkait video Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Al-Qur’an.

Mahfud MD meminta Polri menyelidiki tayangan video tersebut karena dinilai telah menimbulkan kegaduhan.

Tayangan video tersebut berisi pernyataan sensitif Saifuddin Ibrahim, yang mengaku sebagai seorang pendeta, dan menurut Mahfud sangat meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia.

Baca Juga: Bareskrim Polri Kerja Sama dengan Legal Attache FBI Selidiki Saifuddin Ibrahim di AS, Terakhir Klaim Ada di LA

Komentar Mahfud MD dapat dicek pada kanal Youtube Kemenko Polhukam.

"Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya, karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang," kata Mahfud seperti dikutip ANTARA, Rabu, 16 Maret 2022.

Adalah pernyataan Saifuddin, yang meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas yang dianggap perbuatan menistakan agama Islam.

Baca Juga: Demo Massa Menolak Daerah Otonomi Baru di Yahukimo, Papua, Berujung Ricuh, Kasat Intel Dipukul Pake Besi!

Penistaan agama merupakan perbuatan pidana di Indonesia dengan ancaman hukumannya penjara lebih dari lima tahun, tambah Mahfud MD.

"Barangsiapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya (adalah penistaan agama). Ajaran pokok di dalam Islam itu, Al-Qur’an ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Misalnya disuruh dicabut 300, itu berarti penistaan terhadap Islam," tegas Mahfud MD.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x