Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono menyampaikan bahwa pada intinya organisasi IKN dapat beroperasi bila sudah dibentuk struktur organisasinya, dan bila dilihat ketentuan UU, pihaknya diberikan waktu hingga akhir tahun 2022 untuk membentuk organisasi otorita IKN.
"Tapi tentunya diusahakan akan lebih cepat," tandas Bambang Susantono.***