Peradi SAI Gelorakan Hak Imunitas, Jhon Panggabean: Prihatin Masih Ada Advokat Jadi Tersangka

- 13 Maret 2022, 13:19 WIB
Wakil Ketum Peradi SAI Jhon SE Panggabean saat membuka muscab DPC Peradi SAI Kota Medan
Wakil Ketum Peradi SAI Jhon SE Panggabean saat membuka muscab DPC Peradi SAI Kota Medan /Foto: Peradi SAI/

BERITA SUBANG - Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) Jhon S.E Panggabean menyampaikan keprihatinannya atas proses hukum yang menimpa para advokat, tak sedikit para advokat dijadikan tersangka ketika membela kliennya. Sebabnya mereka akan mengelorakan agar diberikan hak imunitas bagi kalangan Advokat.

"Karenanya saya meminta agar sesama rekan Advokat untuk saling menghargai bahkan saling mendukung," ucap Jhon Panggabean dalam keterangannya, Medan, Sumut, Minggu 13 Maret 2022.

Pernyataan Jhon Panggabean tersebut juga disampaikan dihadapan puluhan pengurus dan anggota Peradi SAI Kota Medan saat acara musyawarah cabang atau Muscab yang telah berlangsung pada Rabu 9 Maret 2022 lalu.

Baca Juga: Tiga Hakim PN Jakpus Segera Sidangkan Stepanus Robin Bekas Penyidik KPK dan Advokat Maskar Husain

Dia menjelaskan karena akhir-akhir ini ada beberapa Advokat dijadikan tersangka bahkan sebagai terdakwa serta diadili, padahal peristiwa yang disangkakan atau didakwakan tersebut adalah sehubungan dalam rangka menjalankan tugas profesinya selaku Advokat.

"Kalau ditelisik secara aturan hukum, jelas melanggar Undang-undang No.18 Tahun 2013 tentang Advokat dan Keputusan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Pada Pasal 16 Undang-undang Advokat berbunyi, “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan”.

Baca Juga: Pemerintah Seharusnya Menempatkan Advokat di Sektor Esensial Pada Intruksi Mendagri Terkait PPKM Darurat

Karenanya dia mengaku prihatin ketika ada kalangan Advokat yang tersandung masalah hukum, meski bukan anggota Peradi SAI. Karena beberapa waktu lalu ada seorang Advokat dijadikan tersangka, ditangkap bahkan diborgol dan ditahan dengan tuduhan menghalang-halangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x