Tiga Hakim PN Jakpus Segera Sidangkan Stepanus Robin Bekas Penyidik KPK dan Advokat Maskar Husain

- 6 September 2021, 12:05 WIB
Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi
Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi /Foto: beritasubang.pikiran-rakyat.com/Edward Panggabean

BERITA SUBANG - Dua tersangka bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain segera duduk dikursi pesakitan, pasalnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menunjuk tiga majelis hakim untuk mensidangkan kedua tersangka yang diduga menerima suap dari sejumlah pihak diantaranya dari Walikota Tanjungbalai M Syahrial Rp1,695 miliar.

"Oleh Yang Mulia Bapak Kepala PN telah ditetapkan Majelis Hakim untuk ke 2 berkas perkara tersebut dimana Mejelis Hakim-nya sama yaitu : Ketua Majelis Bapak Djuyamto, Hakim Anggota 1, Bapak Rianto Adam Pontoh (Hakim Karier) dan Hakim Anggota 2 Bapak Jaini Bashir (Hakim Adhoc Tipikor)," ucap juru bicara PN Jakpus Bambang Nurcahyono melalui Humas MA Sobandi dalam keterangannya, Jakarta, Senin 6 September 2021.

Rencana jadwal sidang perdana dengan agenda dakwaan di PN Jakpus yang juga Pengadilan Tipikor telah ditetapkan pada Senin 13 September 2021, dari dua berkas dengan tersangka Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain yang di spliting atau dipisahkan.

"Ke 2 berkas tersebut adalah berkas spliting, sidang pertama telah ditetapkan hari Senin, tanggal 13 September 2021," ungkapnya.

Adapun kata Sobandi bahwa pelimpahan 2 Berkas perkara bekas penyidik KPK dengan tersangka Stepanus Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain diterima di PN Jakarta Pusat, pada Kamis 2 September 2021.

Kedua tersangka itu diduga menerima upeti untuk membantu penanganan perkara yang ada di KPK. Diduga Upeti itu selain berasal dari Walikota Tanjungbalai M Syahrial juga dari pihak lain yang totalnya mencapai Rp11,025 miliar dan 36 dollar Amerika, diantaranya dari Walikota Cimahi non aktif Ajay Muhammad Priatna yang telah disidang diduga memberikan uang kepada kedua tersangka sebesar Rp507.390.00. Terpidana Usman Effendi Rp525 juta serta dari bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Rp5,197 miliar.

Kedua tersangka disangkakan dengan dakwan pertama Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah