Peradi SAI Gelorakan Hak Imunitas, Jhon Panggabean: Prihatin Masih Ada Advokat Jadi Tersangka

- 13 Maret 2022, 13:19 WIB
Wakil Ketum Peradi SAI Jhon SE Panggabean saat membuka muscab DPC Peradi SAI Kota Medan
Wakil Ketum Peradi SAI Jhon SE Panggabean saat membuka muscab DPC Peradi SAI Kota Medan /Foto: Peradi SAI/

"Advokat tersebut dituduh telah mempengaruhi dan mengajari ketujuh orang saksi pada saat penyidikan supaya saksi-saksi yang notabene kliennya tersebut menolak untuk memberikan keterangan sebagai saksi," ujar dia mencontohkan.

Namun, menurutnya tuduhan tersebut sangatlah sumir. Pasalnya, tuduhan mempengaruhi agar tidak memberikan keterangan, apakah serta-merta Advokat dapat dikategorikan menghalang-halangi penyidikan.

Baca Juga: Advokat Senior Juniver Girsang Bakal Pailitkan PT KCN Karena Dianggap Ingkar Janji

"Bahwa yang dituduhkan adalah tentang klien daripada Advokat atau Pengacara yang menolak memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan. Oleh karenanya, menjadi pertanyaan besar terutama di kalangan Advokat apa urgensinya sehingga pihak Kejaksaaan Agung harus menahan Advokat tersebut," ungkap dia.

Menurutnya, Advokat adalah mitra jaksa dalam menegakan hukum dan keadilan yang notabene sesama penegak hukum, sekalipun tugas dan peranan masing-masing berbeda dimana Jaksa selaku penyidik sekaligus penuntut umum dalam perkara korupsi, sementara Advokat (Pengacara) selaku pembela.

"Lain halnya, kalau dalam peristiwa tersebut misalnya Advokat menyembunyikan tersangka atau tertangkap tangan melakukan suap-menyuap dalam penanganan suatu perkara seperti yang pernah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum penegak hukum Advokat bahkan oknum Hakim," papar dia.

Baca Juga: Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja: 'Advokat Jangan Dikurung dalam Satu Wadah'

Dijelaskan dia, pada prinsipnya semua warga negara sama dihadapan hukum sebagaimana asas persamaan dimuka hukum (equality before the law), namun berdasarkan Undang undang ada profesi yang diberikan hak Imunitas.

"Misalnya anggota DPR dalam rangka menjalankan tugasnya begitu juga Advokat mempunyai hak Imunitas dalam rangka menjalankan tugas profesinya," ungkapnya.

Karenanya dia meminta kepada Pengurus Peradi SAI seluruh Indonesia untuk mensosialikan Hak Imunitas dan mempertahankan pelaksanaan hak Imunitas tersebut. Sebab, beberapa bulan lalu kata Jhon Panggabean dirinya bersama Ketua Umum Juniver Girsang, dan Sekjen Peradi SAI telah menemui Kabareskrim Mabes Polri.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah