Hari Ini, PN Bandung Bacakan Vonis Herry Wirawan, Hukuman Mati?

- 15 Februari 2022, 11:00 WIB
Penampakan Herry Wirawan yang mendengarkan vonis hakim dalam persidangan kasus pemerkosaan 13 santriwati, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 15 Februari 2022./Lucky M Lukman/Galamedia
Penampakan Herry Wirawan yang mendengarkan vonis hakim dalam persidangan kasus pemerkosaan 13 santriwati, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 15 Februari 2022./Lucky M Lukman/Galamedia /

BERITA SUBANG - Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Selasa 15 Februari 2022, melaksanakan sidang putusan kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati yang dihadiri secara langsung terdakwa Herry Wirawan.

Herry hadir di PN Bandung, Kota Bandung, sekitar pukul 09.15 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bandung. Dirinya turun dari mobil tahanan dengan kawalan dari petugas kejaksaan.

"Tolong kasih jalan, kasih jalan, nanti kita kasih foto," kata petugas kejaksaan yang mengawal Herry masuk ke ruang sidang PN Bandung seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup

Saat dihadirkan, Herry menggunakan rompi tahanan berwarna merah dan memakai kopiah berwarna hitam dengan tangan yang diborgol. Selama digiring ke ruang sidang, Herry tak berkomentar apapun.

Adapun sidang putusan Herry Wirawan itu digelar secara terbuka namun secara terbatas. Orang-orang yang bisa masuk ke ruang sidang hanya orang yang membawa surat hasil tes antigen.

Di pintu masuk ruang sidang pun digelar penjagaan secara ketat baik oleh petugas keamanan kejaksaan, pengadilan, dan juga dengan kepolisian.

 Baca Juga: Herry Wirawan, Pemerkosa Puluhan Santriwati Dituntut Hukuman Mati

Rencananya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana juga bakal menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Namun hingga pukul 10.00 WIB, Kepala Kejati Jabar belum kunjung hadir.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah