Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup

- 15 Februari 2022, 13:50 WIB
Sidang Terdakwa Kasus Rudapaksa Herry Wirawan
Sidang Terdakwa Kasus Rudapaksa Herry Wirawan /

 BERITA SUBANG - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, divonis penjara seumur hidup, Selasa 15 Februari 2022.

Vonis terhadap Herry Wirawan yang terbukti Herry memerkosa pada 13 santriwati dan sebagian korban melahirkan, dibacakan Hakim dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat.

Sebagai catatan,  semua korban pemerkosaan Herry Wirawan merupakan santriwati yang masih di bawah umur yang rata-rata berusia 13 tahun hingga 17 tahun.

Baca Juga: Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Dikebiri, Denda Rp 1 M, Anggota DPR Apresiasi Jaksa

Fakta di persidangan menyebutkan Herry memerkosa para korban di beberapa tempat seperti yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Aksi bejat itu dilakukan Herrry selama lima tahun atau sejak 2016 hingga 2021. Dari perbuatan Herry, ada sembilan bayi yang dilahirkan oleh para korban.

Bahkan oleh Herry, bayi-bayi yang dilahirkan korban digunakan sebagai alat untuk meminta sumbangan.

Ia menyebut bayi-bayi tersebut adalah anak yatim piatu. Tak hanya itu. Herry juga terbukti mengambil dana Program Indonesia Pintar yang merupakan hak dari para santriwati.

Baca Juga: Herry Wirawan, Pemerkosa Puluhan Santriwati Dituntut Hukuman Mati

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x