Bukan Cuma Penjara, DPR Sarankan Predator Seks Herry Wirawan Dikebiri

- 11 Desember 2021, 09:23 WIB
Ernest Prakasa mengunggah foto Herry Wirawan, pelaku pemerkosa belasan santriwati
Ernest Prakasa mengunggah foto Herry Wirawan, pelaku pemerkosa belasan santriwati /Tangkap layar Instagram/@ernestprakasa/

BERITA SUBANG - Predator seks yang berkedok sebagai ustaz Herry Wirawan didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono, mengatakan, ancaman pidananya 15 tahun penjara.

Baca Juga: Hukuman 20 Tahun Penjara Tunggu Ustad Gadungan Herry Wirawan

"Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (Herry Wirawan) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Riyono, Jumat 10 Desember 2021.

Namun demikian, hukuman itu belum dinilai belum cukup. Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto berharap, pelaku pencabulan terhadap 12 santriwati perlu dihukum kebiri.

Yandri mengecam perilaku tersebut khususnya pelakunya adalah seorang yang paham agama.

"Pasti kita akan kecam sekeras-kerasnya dan itu tindakan yang keji dan kejam. Oleh karena itu, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Yandri meminta hukuman kebiri perlu dilakukan agar pelaku bisa jera. Pasalnya, tindakan yang dilakukan terdakwa Herry Irawan sangat sadis sehingga perlu dihukum kebiri.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x