Bukan Cuma Penjara, DPR Sarankan Predator Seks Herry Wirawan Dikebiri

- 11 Desember 2021, 09:23 WIB
Ernest Prakasa mengunggah foto Herry Wirawan, pelaku pemerkosa belasan santriwati
Ernest Prakasa mengunggah foto Herry Wirawan, pelaku pemerkosa belasan santriwati /Tangkap layar Instagram/@ernestprakasa/

Baca Juga: Semua Korban Ustaz Gadungan Herry Irawan Alami Trauma Akut

"Sebagai tindakan untuk efek jera itu perlu dikebiri, karena ini kan kejahatan yang sangat sadar dia lakukan dan karena berulang-ulang, banyak korbannya, dilakukan di beberapa tempat jadi ini sangat sadis," ujar Yandri seperti dilansir dari laman DPR RI.

Politikus fraksi PAN ini mendorong semua pihak terus memberikan edukasi terkait pentingnya penghapusan tindak kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan.

"Para korban mohon direhabilitasi mentalnya sehingga bisa kembali hidup normal. Dan yang paling penting, ini menjadi pelajaran paling berharga bagi semua pihak, sebagai pemerintah, atau DPR, atau masyarakat, termasuk dari kalangan pimpinan pesantren. Dengan momentum ini perlu adanya semacam konseling atau pendidikan tentang kekerasan seksual di pondok pesantren," ungkap Yandri.

Yandri meminta agar aparat penegak hukum mendalami modus operasi yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Ditangkap Densus 88, Ini Penjelasan Polri

"Karena ini sangat membuat kita terkejut. Bagaimana bisa seorang kiai itu bisa menghamili banyak orang. Dan yang saya baca itu sudah ada korban yang beberapa melahirkan. Nah, ini ada apa, perlu digali, bagaimana modus operasinya sehingga bisa berulang-ulang," tuturnya.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menduga ada eksploitasi ekonomi yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan kepada para santri yang menjadi korban pemerkosaannya.

"Praktik eksploitasi ekonomi tersebut yakni para korbannya dipaksa menjadi kuli bangunan untuk membangun gedung ponpesnya. Fakta ini diketahui berdasarkan pemantauan LPSK selama jalannya persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, sejak 17 November sampai 7 Desember 2021.

"Para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ujar Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah