Hukuman 20 Tahun Penjara Tunggu Ustad Gadungan Herry Wirawan

- 11 Desember 2021, 08:09 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Pixabay/Ichigo

BERITA SUBANG - Istri Herry Wirawan, ustaz gadungan pemerkosa 12 santriwati di Bandung dipastikan tidak mengetahui kelakuan bejat suaminya.

Pernyataan itu ditegaskan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pasti ada dugaan masyarakat bahwa perbuatan itu diketahuii bahkan kemungkin istri pelaku terlibat.

"Tapi berdasarkan hasil persidangan yang terungkap, tidak ada keterlibatan istri," kata Pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Jumat 10 Desember 2021.

Baca Juga: Semua Korban Ustaz Gadungan Herry Irawan Alami Trauma Akut

Pernyataan senada dikemukakan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Agus Mujoko.

Agus mengatakan bahwa istri Herry tak terlibat dalam kejahatan suaminya.
"Istrinya ini tidak terlibat. Bahkan istrinya tidak tahu menahu perbuatan suaminya," ujar Agus.

Seperti diketahui, tindakan pencabulan dan pemerkosaan terhadap belasan korbannya itu tak hanya dilakukan di yayasan pesantren yang dipimpin Herry, Wirawan tapi juga di tempat lain seperti hotel hingga apartemen.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru (ustaz) bidang keagamaan semacam pesantren, sekaligus pimpinan lembaga pendidikan itu," kata Riyono.

Baca Juga: PKB Sebut Predator Seks Herry Wirawan Ustaz Gadungan

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x