Gejolak di Desa Wadas Tak Perlu Terjadi, Natalius Pigai: Kepolisian Yang Dipaksa Pemerintah

- 9 Februari 2022, 20:13 WIB
Situasi saat kepolisian masuk desa Wadas, Jawa Tengah, Selasa, 8 Februari 2022
Situasi saat kepolisian masuk desa Wadas, Jawa Tengah, Selasa, 8 Februari 2022 /Twitter @Wadas_Melawan

BERITA SUBANG - Aktivis Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengatakan seyogyanya gejolak yang terjadi di desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah tidak perlu terjadi jika pemerintah mengajak elemen masyarakat berpartisipasi dalam kebijakan pembangunan, pasalnya aparat kepolisian hanya sebagai alat negara.

"Soal Wadas Purworejo mendapat simpati kita semua karena riak-riak semacam ini tidak perlu terjadi jika para pihak dalam hal ini Kementerian PUPR, Kementerian Pertanahan dan Pemprov Jawa Tengah mau melaksanakan pembangunan partisipasif," kata Natalius Pigai dalam keterangannya, Jakarta, Rabu 9 Februari 2022.

Baca Juga: Dinilai Tak Efektif Berantas Korupsi Dengan Hukuman Mati, Komnas HAM: Sebatas Pencitraan Publik

Dikatakan Pigai dalam konteks HAM dan Pembangunan atau Human Right and Development aspek partisipasi adalah variabel terpenting dan utama.

"Pembangunan berbasis HAM atau right based development pihak yang terkait langsung (subjek) adalah negara dalam hal ini Kementerian PUPR, Badan Pertanahan dan Pemerintah Daerah maka aparat kepolisian hanya sebagai alat negara," tuturnya.

Kendati demikian dia menyayangkan sikap aparat hukum yang melakukan penangkapan terhadap warga Desa Wadas, meski aparat kepolisian hanya melaksanakan tugas, diduga dipaksa pemerintah.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat di Tuntut Hukuman Mati, Aktivis HAM: Ini Permainan Psikologis

"Permintaan pengamanan datang dari Pemerintah tersebut di atas maka Kepolisian wilayah melaksanakan melaksanakan tugas di lapangan, bisa saja karena kepolisian wilayah
dipaksa pemerintah sehingga agak terganggu seperti saat ini," tuturnya.

Karena itu lanjut dia rakyat mestinya protes terhadap subjek pembangunan dalam hal ini Kementerian PUPR, Kementerian Pertanahan dan Pemerintah Daerah.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x