BERITA SUBANG - Para Aktivis HAM Amnesty International Indonesia menentang hukuman mati untuk segala kasus tanpa terkecuali, pasalnya jika itu diberlakukan akan melanggarnya deklarasi HAM, menyusul wacana yang digaungkan oleh Jaksa Agung Burhanuddin atas pelaksanaan hukuman mati bagi para koruptor.
Mereka menilai hukuman mati merupakan pelanggaran hak untuk hidup sebagaimana dinyatakan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
"Terlepas dari siapa yang dituduh melakukan kejahatan, sifat kejahatan, bersalah atau tidak bersalah, ataupun metode eksekusi yang digunakan," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid kepada wartawan beberapa waktu lalu di Jakarta.
Baca Juga: Tanggulangi Insiden Keamanan Siber Kejagung Bentuk Tim CSIRT Kejaksaan
Berdasarkan penelitian yang ada telah menunjukkan bahwa yang efektif untuk mengurangi tindakan kriminal adalah kepastian hukum, bukan tingkat beratnya hukuman tersebut.
"Hukuman mati tidak terbukti menimbulkan efek jera," lanjutnya.
Usman mengatakan bahwa negara-negara yang tingkat korupsinya paling rendah berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi TII seperti Selandia Baru, Denmark, dan Finlandia tidak menerapkan hukuman mati untuk koruptor.
Negara-negara yang menerapkan hukuman mati untuk koruptor, lanjutnya, seperti Tiongkok, Korea Utara, dan Iraq malah memiliki tingkat korupsi yang jauh lebih tinggi, beberapa di antaranya bahkan lebih tinggi daripada Indonesia.